SMK Pusat Keunggulan

Tentang Program SMK Pusat Keunggulan 2024:


Program SMK Pusat Keunggulan adalah kegiatan yang mencakup proses/mekanisme/sistem pengembangan SMK dengan program keahlian tertentu melalui peningkatan kualitas dan kinerja, yang diperkuat melalui kemitraan dan penyelarasan dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja, serta menjadi rujukan yang memiliki semangat pengimbasan serta pusat peningkatan kualitas dan kinerja SMK lainnya.

Syarat Program SMK Pusat Keunggulan (Skema Regular):


Lanjutan :

  1. SMK yang mendapatkan Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2022 dan 2023; dan
  2. mengajukan usulan Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2024.

Baru :

  1. - SMK yang belum pernah mendapatkan Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan; dan - mengajukan/mengusulkan Bantuan Pemerintah Program SMK Pusat Keunggulan Tahun 2024;
  2. SMK yang sudah mempunyai NPSN dan terdaftar di DAPODIK;
  3. Memiliki guru bersertifikasi kompetensi dan/atau portofolio sesuai kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian yang didaftarkan;
  4. Memiliki kerja sama dan kemitraan dengan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja paling sedikit penyelarasan kurikulum dan pelaksanaan praktik kerja lapangan;
  5. Memiliki rencana aksi pengembangan SMK;
  6. Memiliki akreditasi minimal B;
  7. Memiliki RPS dan peralatan praktik yang dapat digunakan untuk pembelajaran sesuai dengan konsentrasi keahlian unggulan yang dimiliki oleh SMK;
  8. Diprioritaskan memiliki paling sedikit 216 (dua ratus enam belas) peserta didik, kecuali SMK yang berada di daerah khusus yang ditetapkan Kemendikbudristek:
  9. Tidak sedang memperoleh bantuan DAK fisik yang sama pada tahun berkenaan;
  10. Memiliki daya listrik yang cukup untuk menjalankan peralatan praktik;
  11. Memiliki akun media sosial sekolah dan/atau laman sekolah;
  12. Tidak memiliki tunggakan laporan bantuan pemerintah dari unit utama yang membidangi pendidikan vokasi tahun anggaran sebelumnya;
  13. Mendapatkan surat dukungan/rekomendasi dari Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) yang membidangi pendidikan sesuai kewenangan; dan
  14. Diprioritaskan bagi SMK yang kepala sekolahnya mempunyai sertifikat pelatihan manajerial berbasis industri.
  15. Diprioritaskan bagi SMK yang telah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
  16. Diprioritaskan sudah mengisi Tracer Study

Mendaftar Sekarang

Kembali ke Beranda
Share: